BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Oknum ASN di Padang Panjang Tipu Warga, Gasak 7 Motor dengan Modus Gadai — Polres Berhasil Ungkap dan Amankan Barang Bukti

Padang Panjang | Aksi nekat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padang Panjang berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial ZH (43) tega menipu dan menggelapkan tujuh unit sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam untuk usaha rental. Namun, kenyataannya motor-motor tersebut justru digadaikan ke berbagai pihak di luar kota.

Aksi licik ZH yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang. Pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 26 Juni 2025, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Setelah melakukan pemeriksaan awal, kami langsung melakukan pengembangan selama dua hari,” ungkap Iptu Ari Andre kepada wartawan.

Modus Pinjam Motor, Ujungnya Digadai

ZH menjalankan modus seolah-olah meminjam motor dengan alasan untuk disewakan atau direntalkan di Kota Padang Panjang. Korban yang percaya dengan status pelaku sebagai ASN, tidak curiga menyerahkan kendaraannya.

Namun, bukannya disewakan, motor-motor itu dibawa kabur ke luar kota dan digadaikan. Lokasi penggadaian tersebar di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai gadai rata-rata antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Motifnya adalah ingin mendapatkan uang cepat untuk kebutuhan pribadi. Tapi pada kenyataannya, uang hasil gadai tidak cukup untuk menutupi gaya hidupnya,” jelas Kasat Reskrim.

Tim Reskrim Bergerak Cepat, 5 Motor Berhasil Diamankan

Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Reskrim Polres Padang Panjang langsung bergerak. Hasilnya, 5 dari 7 unit motor yang digelapkan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Motor-motor tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Padang Panjang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan dua unit lainnya.

“Proses pencarian dua motor lainnya masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.

Oknum ASN Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku ZH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dipertegas dengan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komitmen Polres: Hukum Tidak Pandang Bulu

Kapolres Padang Panjang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apapun status dan profesinya.

“Penangkapan terhadap pelaku yang berstatus ASN ini menjadi bukti bahwa Polri bekerja profesional, tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan bahwa rasa aman di tengah masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolres.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi kado spesial dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, sebagai bukti bahwa Polres Padang Panjang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Padang Panjang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus penipuan serupa. Jangan mudah percaya, meskipun pelaku memiliki status atau jabatan yang terlihat meyakinkan.

“Jika ada yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan ke Polres Padang Panjang. Kami akan tindaklanjuti,” tutup Iptu Ari Andre.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar